Statuta Universitas Muhammadiyah Pontianak
Universitas Muhammadiyah Pontianak memiliki Statuta berdasarkan Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0008/KTN/I.3/I/2026, yang merupakan penyempurnaan dari Statuta sebelumnya Nomor 0234/KTN/I.3/D/2020.
Statuta Universitas Muhammadiyah Pontianak merupakan pedoman dasar penyelenggaraan dan pengelolaan universitas. Statuta menjadi landasan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik serta menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan dan Rencana Strategis, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kebijakan akademik, kebijakan keuangan, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta berbagai pedoman dan prosedur operasional universitas.
Komponen Statuta
Statuta Universitas Muhammadiyah Pontianak mencakup sembilan komponen utama sebagai berikut:
-
Ketentuan Umum
Mengatur definisi dan batasan pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Statuta. -
Identitas Universitas
Mengatur nama, kedudukan, waktu pendirian, tugas pokok, fungsi, lambang dan makna lambang, himne, mars, bendera, serta busana akademik dan almamater. -
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai bagian dari Caturdharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. -
Sistem Pengelolaan dan Tata Kelola
Mengatur tata kelola universitas, susunan organisasi, unsur pimpinan, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, dan pelaksana teknis. -
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), keterkaitannya dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta unsur pelaksana penjaminan mutu di lingkungan universitas. -
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Mengatur bentuk, hierarki, serta tata cara penetapan peraturan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pontianak. -
Pendanaan dan Kekayaan
Mengatur sumber pendapatan, penggunaan dan pengelolaan keuangan, kekayaan universitas, pengawasan, serta audit keuangan. -
Ketentuan Peralihan
Mengatur keberlakuan peraturan sebelumnya serta ketentuan sementara sebelum diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru. -
Ketentuan Penutup
Mengatur ketentuan akhir mengenai pemberlakuan Statuta dan pelaksanaan ketentuan yang diatur di dalamnya.
Kedudukan Statuta dalam Tata Kelola Universitas
Statuta menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan Universitas Muhammadiyah Pontianak. Ketentuan yang terdapat di dalamnya menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan, penyusunan peraturan universitas, pengelolaan organisasi, pelaksanaan Caturdharma, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
Pengaturan mengenai struktur organisasi, tugas, fungsi, kewenangan, hubungan koordinasi, serta tata kerja organ dan unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pontianak selanjutnya dijabarkan dalam dokumen Organisasi dan Tata Kerja Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Dokumen Statuta Universitas Muhammadiyah Pontianak dapat diakses pada bagian Lampiran & Unduhan di bawah halaman ini.